Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]
SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (29) ORDER BY umeta_id ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (29)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '29' LIMIT 1

Menang Praperadilan PN Kotamobagu Perintahkan Kejaksaan Pulihkan Nama Baik Abdulsalam Bonde

oleh -375 Dilihat
oleh

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]
SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654) ORDER BY t.name ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]
SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (1,31,8) ORDER BY umeta_id ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '29' LIMIT 1

Kotamobagu-Sidang putusan praperadilan yang digelar pada Senin oleh Hakim Ketua Sulharman, SH, memutuskan bahwa proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu dinyatakan cacat formil. Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu, hakim menemukan bahwa tidak ada berita acara penangkapan dan penahanan yang sah. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pihak termohon untuk menunjukkan syarat-syarat terkait proses penahanan. Keputusan ini menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam pelaksanaan OTT

Untuk itu pengadilan Negeri Kotamobagu oleh hakim Suharman mengabulkan keseluruhan gugatan praperadilan oleh terdakwa Abdul Salam Bonde, yang merupakan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),

Untuk itu atas Putusan PN Kotamobagu Tersangka Abdulsalam Bonde akan dikeluarkan malam ini juga di Rutan Kelas II B kotamobagu

Menanggapi putusan tersebut, Rudy Satria Bonuot pengacara Abdul Salam Bonde, mengungkapkan rasa syukur dan puas atas keputusan yang telah diambil oleh pengadilan. “Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Sejak awal, kami meyakini bahwa klien kami ditangkap tanpa dasar hukum yang kuat. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada, dan hukum harus ditegakkan sesuai dengan prosedur yang benar,” ujar Jein Djauhari di hadapan wartawan.

Dalam keterangan pers usai sidang, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa putusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kami menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosedur harus diikuti dengan baik dan benar, sehingga hak-hak setiap individu dapat terlindungi,” ujar Sulharman.

Pengadilan Negeri kotamobagu juga memerintahkan kejaksaan untuk pulihkan nama baik Abdulsalam bonde melalui media online dan cetak selama 3 hari berturut-turut

(Midi)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '29' LIMIT 1