Manado-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, hari ini, Senin (2/3/2026) bakal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan pimpinan DPRD terhadap peraturan DPRD prov.Sulut tentang tata tertib DPRD.
Peraturan internal yang mengatur mekanisme kerja, hak, kewajiban serta kode etik anggota dewan bakal di paripurnakan hari ini di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Dewan Provinsi Sulut, untuk memastikan jalannya fungsi dewan yang transparan dan efisien.
Diketahui hal ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018, yang mencakup pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. (*JM)
BACA JUGA
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan






