Bitung, Redaksisulut – Masuk hari ketiga Sidang Gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bitung terhadap AGT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tersangka Kasus dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Ruang sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH. Jumat, (26/3/2021).
Dalam sidang praperadilan kali ini masuk pada pemeriksaan saksi dari tim kuasa Hukum AGT dengan menghadirkan Faisal yang merupakan sopir dan honor di Dinas PMPTSP Pemkot Bitung, Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Albert Sarese dan Kepala Inspektorat Kota Bitung, Rayne Suak, serta menghadirkan Saksi Ahli Hukum Barang dan Jasa dari Fakultas Hukum Universitas Samratulangi, Dr Ralfi Pinasang SH MH.
Pinasang dalam sidang menjelaskan aturan dan mekanisme Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP), dimana Tugas dan Pokok APIP berdasarkan sejumlah aturan diantaranya Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.
“Jika ada kesalahan konteks pidana maka penyelesaiannya harus ke APIP dulu. APH tidak bisa melewati APIP, mengacu kerjasama antara Kejaksaan, Polri dan Mendagri. Berbeda dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu tidak harus melalui APIP.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MH dalam persidangan menanyakan ke saksi soal pasal yang mengatur pihaknya harus dan diwajibkan berkoordinasi dengan APIP dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Pasal berapa yang menyatakan kami berkewajiban berkoordinasi dengan APIP? Apakah di kedua aturan itu ada atau dua-duanya ada?”. Katanya.
Ia juga menanyakan bahwa, apakah dibenarkan, seorang Kepala Dinas melakukan pembelian barang-barang didalam instansinya yang tidak melalui pihak ketiga.
Untuk saksi pertama dimana, Faisal mengaku lima kali mengantarkan AGT ke Kejaksaan untuk memenuhi penggilan. Mulai dari tanggal 14, 18 dan 20 Januari serta tanggal 23 dan 24 Februari 2021.
“Jadi saksi, nanti tanggal 23 dan 24 Februari baru AGT membawa berkas? Tanya Irwan S Tanjung SH MH kuasa Hukum AGT.
“Tanggal 14 Januari AGT hanya datang membawa map tipis dan nanti tanggal 23 dan 24 Februari baru terlihat membawa kertas”. Kata Faisal.
Saksi kedua, Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Albert Sarese dalam sidang menjelaskan soal mekanisme pembayaran dari tiap SKPD, termasuk Dinas PMPTSP.
“Selama ada surat pertanggungjawaban mutlak dari SKPD kami langsung memproses pembayaran. Apakah itu proses pembayaran harus ditransfer ke rekening SKPD atau pihak ketiga”. Katanya.
Untuk soal apakah pengadaan itu benar-benar ada dan sesuai spek Albert mengatakan bahwa itu bukan urusan mereka untuk mengecek.
“Makanya kami hanya mengecek apakah ada surat pertanggungjawaban mutlak setiap ada pengajuan tagihan dari SKPD karena surat itu yang menjadi jaminan kepada kami bahwa pembayaran sudah sesuai pengadaan”. Kata Albert.
Sementara itu, saksi ketiga. Kepala Inspektorat Kota Bitung, Rayne Suak memberikan kesaksian soal tidak dilibatkannya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum AGT ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan.
Menurutnya, tugas dan fungsi APIP adalah melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan itu sudah ada MoU beberapa waktu lalu.
Menurut dia, koordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah berjalan disaat Ariana Juliastuty SH MH menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung.
“Kami menangani dengan memberikan teguran dan rekomendasi wajib ditindaklanjuti mengacu ke contoh ketika Ariana menjabat, temuan dugaan tindak pidana korupsi diserahkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti”. Katanya.
Dengan melihat perdebatan dalam persidangan yang masih cukup alot, namun waktu sudah menunjukan pukul 17:00 WITA. Hakim Rustam SH MH langsung menutup persidangan tersebut dan akan dilanjutkan pada persidangan keempat pada hari Senin, dengan agenda mendengar akan pendapat saksi ahli Pidana. (Wesly)














