Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]
SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (8) ORDER BY umeta_id ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (8)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1

Hari ini, Masuk Kantor Gubernur Sulut Wajib Rapid Test Antigen

oleh -80 Dilihat
oleh

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]
SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654) ORDER BY t.name ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]
SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (1,31) ORDER BY umeta_id ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1

SULUT – Pemerintah Provinsi Sulut hari ini mulai memberlakukan bagi setiap pengunjung baik ASN,THL dan tamu lainnya yang masuk di kantor Gubernur Sulut wajib menunjukkan surat non reaktif menurut hasil uji rapid test antigen.

Kebijakan wajib rapid test antigen bagi ASN/THL dan tamu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen Nomor: 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021, tentang pemberlakuan rapid test antigen bagi ASN, THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Berikut isi SE Sekdaprov Sulut Nomor: 440/21/261/Sekr :

1. Dimintakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan Tamu/Pengunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara Wajib menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang  masih berlaku (3 hari untuk Rapid Test Antigen dan 7 hari untuk Test Swab PCR).

2. Bagi yang tidak dapat menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test  Antigen/Test Swab PCR wajib melaksanakan Rapid Test Antigen di pos penjagaan Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

3. Bagi ASN, THL, dan Tamu/Pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan akan diarahkan untuk melaksanakan Test Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

4. Pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.

Diketahui, pelaksanaan rapid test antigen bagi ASN, THL dan Tamu/Pengunjung di Kantor Gubernur Sulut yang dipantau langsung Sekdaprov Sulut Edwin Silangen berlangsung lancar.

Nampak setiap ASN, THL dan Tamu/Pengunjung yang akan mengikuti rapid test antigen mengikuti setiap arahan dokter dan petugas pemeriksa di lokasi rapid test antigen yang berada di dekat pos penjagaan Kantor Gubernur Sulut. (*/JM)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1