SULUT – Waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2020 tinggal empat hari lagi. Pada 6-8 Desember ini telah memasuki tahapan masa tenang.
Guna menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan surat edaran nomor: 422/K.SA/PM.01.01/XII/2020 perihal himbauan terkait larangan pemberian uang atau materi lainnya pada Pilkada serentak 2020 di Sulut.
Surat tersebut ditujukan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut Pilkada Serentak 2020.
Disampaikan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, edaran ini dilakukan guna menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dalam Pilkada Serentak 2020.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Adapun surat tersebut berbunyi;
Pertama, tidak melakukan praktek menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu karena berpotensi dikenakan pidana dugaan politik uang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, apabila pasangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota ingin memberikan bantuan sosial dalam rangka diakonia hari raya keagamaan ataupun alasan tertentu lainnya seperti bantuan terdampak Covid-19, ada baiknya disalurkan setelah hari pemungutan suara yakni Rabu 9 Desember 2020.
Ketiga, menghimbau untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara.
Keempat, meminta kepada pendukung atau tim sukses untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara.
“Saya optimis bilamana himbauan Bawaslu dijalankan para kandidat dan para pendukung, maka demokrasi Pilkada Serentak Sulut akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan murni hasil pilihan rakyat,” pungkas Herwyn.(***)






