Manado – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menggelar konferensi pers, terkait penangkapan empat pelaku yang melakukan pemerasan terhadap salah satu rumah makan yang berada di Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting, pada Jumat (21/10) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, S.H.,S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Manado, Sabtu (22/10) siang tadi, mengatakan saat itu para pelaku mendatangi salah satu rumah makan yang berada di Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting, dengan maksud untuk makan. Saat sedang makan, mereka komplain ke pihak rumah makan dikarenakan mendapati di sayuran terdapat rambut dan minuman terdapat lalat. Kemudian para pelaku meminta kepada pihak rumah makan untuk mengganti rugi sebesar 5 juta rupiah, namun terjadi kesepakatan sebesar 3 juta rupiah.
“Lalu pihak rumah makan mendatangi Mapolresta Manado dan menyampaikan keluhan mereka terkait permintaan para pelaku. Nah,, saat keesokan harinya, yakni Jumat (21/10) siang, anggota saya berhasil mengamankan keempat pelaku, 3 diantaranya perempuan dan 1 laki laki yang melakukan pemerasan. Setelah di tanya, para pelaku mengaku kalau mereka berprofesi sebagai wartawan,” ujar Sugeng.
Lanjutnya, para pelaku yang berinisial D, ES, FE dan C, bersama barang bukti sejumlah uang tunai kemudian digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
“Para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, subsidair pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini para pelaku sudah dijebloskan kedalam sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini juga menghimbau kepada para pelaku pelaku usaha di Kota Manado, silahkan apabila ada yang mengalami tindakan yang berkaitan dengan pemerasan, pengancaman, ataupun tindak pidana lainnya yang merugikan pelaku pelaku usaha, silahkan mendatangi Mapolresta Manado untuk melaporkan kejadian yang dialami.
“Sampai saat ini menurut pengakuan para pelaku, kalau mereka baru kali ini melakukan pemerasan. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau sudah ada korban lainnya. Jadi kalau ada masyarakat ataupun pengusaha yang merasa telah dirugikan oleh para pelaku, silahkan mendatangi Mapolresta Manado untuk melapor,” pungkasnya. (Dwi)








