Sulut-Kubu Yasti Soepredjo Mokoagow menilai laporan yang dilakukan kuasa hukum paslon Elly Lasut ke Polda Sulut salah alamat.
Koordinator Direktorat Hukum dan Advokasi Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SKDT), Jemmy Mokolensang, menyebut laporan tersebut terkesan dipaksakan.
Kata Jemmy, kalau memang keberatan dengan statemen Yasti Soepredjo, harusnya itu masuk dalam kategori sengketa pilkada.
“Dan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dilaporkan ke Bawaslu bukan ke Polda,” kata Jemmy, Selasa (22/10/2024).
- Semarak HUT Kemerdekaan RI, Warga Tegalmunjul Gelar Jalan Sehat dan Pesta Rakyat
- Sarifuddin Sudding Lantik Pengurus DPC PAN Morut Periode 2025- 2030, H Akbar : Kami Optimis PAN Morut Mampu Memenangkan Kontestasi Politik di 2029
- Ratusan Warga Padati Peringatan Maulid Nabi, di Masjid Siti Rahma Mamala
Jemmy juga bilang, sambutan yang disampaikan Yasti Soepredjo tidak pernah menyebut nama paslon.
Selain itu, lanjut Jemmy, Yasti memberikan sambutan dalam internal umat Muslim.
Ia mengklaim, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dilakukan Yasti tidak memiliki sanksi.
“Kami akan laporkan balik, karena ibu Yasti dirugikan dengan tudingan yang menurut kami tidak benar,” tandasnya.
Sebagai informasi, Anggota DPR RI dapil Sulut, Yasti Soepredjo dilaporkan ke Polda Sulut, Senin (21/10/2024).
Tim kuasa hukum paslon Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw melaporkan Yasti atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, pada 13 Oktober 2024. (*)





