REDAKSISULUT, BOROKO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Daerah menggelar kegiatan selection contens bank penampung dana hibah pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati tahun 2024 dilingkungan komisi pemilihan umum, “Jumat (08/12/2023).
Seleksi bank penampung dana hibah yang di ikuti oleh lima (5) calon mitra bank telah dihadiri empat (4) bank diantaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank SulutGO (BSG) dan Bank Syaria Indonesia (BSI).

Ketua KPUD Bolaang Mongondow Utara Zamaludin Djuka menerangkan seleksi bank penampung hibah merupakan amanat komisi pemilihan umum republik indonesia berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum nomor 1373 tahun 2023 tentang pedoman penausahaan seleksi bank penampung pemilihan umum.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
“Kegiatan seleksi bank penampung hibah merupakan amanat komisi pemilihan umum republik indonesia yang harus dilaksanakan sebelum penetapan bank yang akan menjadi mitra penampung hibah pada pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati tahun 2024. Dan KPUD Bolaang Mongondow Utara telah menyurat resmi kepada lima (5) bank untuk mengikuti seleksi diantaranya BNI, BRI, BSG, BSI dan BTN. Namun, hingga pukul 15.29 wita baru empat (4) yang hadir untuk mengikuti seleksi, ” Tutur Djuka, Jumat (08/12/2023).

Dirinya pun menambahkan lagi dimana seleksi kontens yang telah dihadiri oleh empat (4) bank akan diseleksi berdasarkan tawaran – tawaran kemudahan fasilitas yang diberikan kepada komisi pemilihan umum berupa pembukaan rekening bank, fasilitas penunjang bank yang tersebar dan dapat dijangkau diberbagai pelosok desa atau kecamatan.
“Kami tinggal menunggu bank BTN, apabila tidak hadir kami akan segera berkonsultasi ke propinsi untuk penetapan bank yang akan menjadi penampung hiba pemilihan umum kepala daerah tahun 2024, ” Pungkasnya. (R)








