Redaksisulut, Boroko – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Bolaang Mongondow Utara menggelar pres konferensi jelang pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Senin (26/08/2024).
Kegiatan pres konferensi yang digelar di Media Center dipimpin langsung oleh ketua KPUD Bolaang Mongondow Utara Zamaludin Djuka dihadiri 52 awak media online dan streaming.
Pada keterangannya, Zamaludin Djuka mengumumkan pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak tahun 2024 akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Berdasarkan PerKPU pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak tahun 2024 dibuka mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dengan masa waktu pendaftaran tanggal 27 – 28 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 wita dan pada tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 wita,” Ujar Djuka.
Masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga (3) hari berikutnya apabila yang dijadwalkan belum ada Balon yang mendaftarkan diri ke KPUD Bolaang Mongondow Utara.
Di tempat yang sama Komisioner KPUD Bolmut Apri Usman menjelaskan untuk pendaftaran Balon Bupati dan wakil Bupati kali ini KPUD mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 sehingganya sudah tidak bicara lagi pasti yang mempunyai Seat atau Non Seat namun melihat presentase hasil perolehan suara pada Pileg 2024. Sehingganya dari total jumlah suara sah pada pileg 2024 sebanyak 52.763 sehingga pada syarat minimal calon itu pada 10% suara sah atau 5.200.
KPUD juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif mengawasi proses pemilihan ini agar dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Pemilu kali ini diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. (R)








