Tomohon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menerima Dokumen Persyaratan Administrasi dari Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy G A Rumajar SE MIKom, (7/9/2024) di Kantor KPU Kota Tomohon.
Kelengkapan dokumen perbaikan persyaratan administrasi tersebut masuk di KPU Kota Tomohon pada Pukul 14.03, dibawa LO Pasangan Calon Caroll-Sendy, dengan Partai Pengusul dari pasangan calon, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
KPU Kota Tomohon menerima dan memeriksa setiap dokumen yang telah diserahkan dengan teliti, memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Hasilnya, Pasangan Calon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy GA Rumajar SE MIKom, Partai Pengusul PDI-Perjuangan dan Partai Gerindra, Status DITERIMA.(*/Bert)
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat








