Sitaro,-Sosialisasi dan tatap muka yang di lakukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan tiap partai pengusung yang marak dilakukan beberapa hari ini, belum wajib melaporkan kepada pihak KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Demikian di katakan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM) KPU Sitaro Vicry Lahansang, kepada media ini, dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Teknis Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 yang di gelar di Little cafe, Selasa (17/09/2024).
Menurutnya, hal itu dikarenakan belum masuk pada tahapan kampanye yang telah di jadwalkan oleh KPU.
“Terkait dengan aktivitas Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) atau partai pengusung yang kita tau bersama ada aktivitas sosialisasi pertemuan-pertemuan itu belum masuk ranah-ranah kampanye,”jelas Lahansang.
- 1.300 Ekor Ikan Napoleon Hasil Sitaan Penyelundupan Dilepaskan KKP Di Laut Sulut
- Kampanye Pengolahan Sampah, Ellen Honandar Sondakh Turun Hingga Kelurahan
- Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Proyek Pelebaran Jalan Korololama-Kolonodale-Yos Sudarso
Sehingga kegiatan tersebut lanjutnya, belum wajib di lapor kepada pihak KPU Sitaro maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Ia mengatakan, penetapan tahapan kampanye nantinya akan di mulai pada 25 September sampai dengan 23 November mendatang.
“Kalau sudah tanggal 25 September 2024, segala aktivitas yang nantinya dilakukan oleh Paslon dan partai pengusung itu wajib di laporkan,” tandasnya. (*)






