Manado– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara.Bertempat di Aula Kantor,Selasa (11/04/2023).
Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon. Dalam sambutannya Tinangon mengatakan mengapresiasi untuk semua tahapan yang telah dilewati meskipun masih ada 2 Bakal Calon yang dalam proses Sengketa Adjudikasi Bawaslu dan sementara menunggu surat keputusan KPU terkait dengan tindak lanjut putusan mediasi Bawaslu Sulut.
Tinangon menambahkan bahwa Rekapitulasi akhir ini belum bisa dijadikan sebagai tiket untuk menjadi calon karena masih ada satu proses lagi bagi Bakal Calon yaitu harus memenuhi persyaratan calon Anggota DPD.
Sebetulnya ada 9 Bacalon DPD mengikuti verifikasi faktual perbaikan setelah sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat di verifikasi tahap pertama. Dari 9 Bacalon yang mengikuti verifikasi perbaikan tahap dua, 8 bakal calon dinyatakan memenuhoi syarat (MS) dan 1 Bacalon atas nama Jost Pati dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Para bakal calon itu berhak untuk mengikuti tahapan pendaftaran calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2024 pada tanggal 1 Mei nanti.
Hadir dalam rakor ini Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Amrain Razak, Bawaslu Sulut, Sekretariat KPU Sulut, dan 9 (sembilan) Bakal calon Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung. (J.Mo/*)
1. Abid Takalamingan : 2008 dukungan (MS)
2. Aditya Moha : 2901 (MS)
3. Adriana Dondokambey : 2570 (MS)
4.Cherish Harriette Mokoagow : 2177 (MS)
5.Djafar Alkatiri : 2694 (MS)
6. Djenri Alting Keinjem : 2222 (MS)
7.Joseph Pati : 1411 (TMS)
8.Maya Rumantir: 3086 (MS)
9.Stefanus BA Nicolaas Liow : 2045 (MS)















