Bitung, Redaksisulut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung secara resmi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2020. Kamis (27/08/2020).
Pengumuman itu disampaikan KPU Kota Bitung berdasarkan Nomor: 256/PL.02.2-Pu/7172/Kota/VIII/2020.
Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil Wali Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung mengumumkan bahwa:
I.PERSYARATAN PENCALONAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Nomor 123/PL.02.2 Kpt/7172/Kota/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020; Memperoleh Paling Sedikit 6 (enam) Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung atau Memperoleh Suara Sah paling sedikit 29.090 (dua puluh sembilan ribu sembilan puluh) dan berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
II. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian:
a. Tanggal : 4 s/d 6 September 2020.
b. Waktu : 1) Tanggal 4 dan 5 September 2020 pukul 08.00 s/d 16.00 Wita.
2) Tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 s/d 24.00 Wita.
III. TEMPAT PENDAFTARAN
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, Jalan Stadion Duasudara, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
IV. DOKUMEN PERSYARATAN
A. PERSYARATAN PENCALONAN
Dokumen Persyaratan Pencalonan, Persyaratan Calon dan Dokumen Bersama sebagaimana dimaksud di atas, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dan dimasukkan ke dalam map kertas dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik kemudian dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.
V. LAIN-LAIN
1. Petugas Penghubung/LO Bakal Pasangan wajib membawa surat tugas/mandat yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengambil ID Card Pendaftaran sehari sebelum Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Formulir-formulir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat diambil di Helpdesk Pencalonan setiap hari kerja jam 08.00 – 16.00 Wita, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, Jalan Stadion Duasudara, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung dan/atau dapat diunduh pada laman KPU Kota Bitung dengan alamat http://kota-bitung.kpu.go.id/ (Contact Person : Jessie 081243250007, Yohanis 082324921217/085298190256 WA)
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Bitung
Pada tanggal 28 Agustus 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN
UMUM KOTA BITUNG
DESLIE D. SUMAMPOW. (Wesly)


















