Minsel – Setelah mengajukan banding atas putusan penjara pada Sidang Tipikor beberapa bulan yang lalu, mantan pejabat Hukum Tua Desa Tokin Baru Jessy Karuh kini resmi sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang.
Penahanan tersebut sesuai dengan surat perintah tertanggal 06/02/2023 oleh Waka Pengadilan Tinggi Tipikor DR Yapi SH, MH dengan nomor : 17/Pen/Pidsus-TPK/2023.
Jessy Karuh adalah mantan Pejabat Hukum Tua Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan juga merupakan ASN aktif pada Sekretariat DPRD Kabupaten Minsel.
Jessy Karuh dalam putusan sidangnya ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukum 4 tahun dan 6 bulan penjara, setelah putusan tersebut Jeesy melayangkan Banding.
Adanya surat perintah penahanan oleh Pengadilan Tinggi Tipikor, Kejaksaan Negeri Amurang melakukan eksekusi penahanan dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang pada, Kamis (16/02/2023) lalu.
Hal tersebut di benarkan oleh Kepala Lapas Amurang Fentje Mamirahi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (20/2/23), bahwa yang bersangkutan benar sudah diregistrasi dalam daftar tahanan sejak hari Kamis 16 Pebruri 2023.
Mamirahi juga menambahkan bahwa tahanan tersebut tidak menutup kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Kota Tomohon, karena tahanan tersebut dalam keadaan hamil.
Di sisi lain Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Roger L.V. Hermanus, SH, saat dikonfirmasi wartawan media ini, membenarkan adanya penahanan tersebut .
“Atas putusan tersebut kami pihak Kejaksaan telah menerima surat perintah penahanan dan telah melakukan tugas untuk menahan yang bersangkutan dan telah dibawah ke Lapas Amurang sambil menunggu proses putusan Inkrah dari Pengadilan Tinggi Tipikor,” Tegas Hermanus. (Onal Mamoto)














