Morut-Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mowali Utara (Morut) menangkap dan mengeksekusi mantan Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad SE, dikediamannya di Desa Tanasumpu Kecamatan Mamosalato, Kamis (14/05/2026) sore.
Penangkapan dan eksekusi terhadap Moh Asrar Abd Samad tersebut, dipimpin langsung Kasi Tipidsus Kejari Morut, Andi Muhammad Dedi Hidayat SH, didampingi Kasubsi Patut, Sa’ban Hutagalung SH, Kasubsi 1 Intelijen, Agil Lugas Tamara SH, Kasubsi Penyidikan, Ivan Yoda SH MKn, serta sejumlah Tim Kejari Morut.
Kasi Tipidsus Kejari Morut, Andi Muhammad Dedi Hidayat, dalam rilisnya yang masuk ke dapur redaksi, Kamis (14/05/2026) sore, menegaskan, bahwa penangkapan dan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 964 K/ Pid. Sus/2026, tanggal 28 Januari 2026, dalam amar pokoknya terhadap Moh Asrar Abd Samad SE, dikenakan pidana badan 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, serta denda Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta), Subsidair 3 (tiga) bulan kurangan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas Bagian Umum Dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morut tahun 2021.
Andi Muhammad Dedi Hidayat, menjelaskan, dalam penangkapan dan eksekusi terhadap mantan Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad, Kejari Morut dibantu oleh 1 regu Personil Kodim 1311 Morowali, 1 regu Polres Morut, dan 2 Personil Sub Denpom Bungku.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
“Penangkapan dan eksekusi terhadap Moh Asrar Abd Samad, berjalan aman dan lancar, dan berakhir pada pukul 15.30 wita, ” jelas Kasi Tipidsus Kejari Morut. (*)







