Bonebol-DPRD Bone Bolango mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum Pemerintahan Desa Inogaluma hingga kepala dusun di desa tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu di ungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango Faisal Mohie, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama pihak aparat Pemerintahan Desa Inogaluma, yang turut di hadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bone Bolango serta Camat Bone, Selasa (27/07/2024).
Di tegaskan Faisal Mohie, kasus yang disangkakan kepada kepala desa yaitu terkait penyalahgunaan penyaluran zakat fitrah, sehingga di berhentikan dari jabatannya tidak sesuai aturan.
“Dalam aturan perundang-undangan, zakat fitrah bukan merupakan bagian dari program pemerintahan desa, namun itu merupakan urusan keagamaan yang bersangkutan langsung dengan umat.” tegas Mohie.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
Untuk itu, kata Mohie pemberhentian kepala dusun itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang bisa memberhentikan kepala dusun. Oleh Karena itu, maka komisi I memutuskan jika pemberhentian tersebut harus dicabut.
Komisi I DPRD Bone Bolango juga meminta kepada pihak Pemerintah Kecamatan Bone dan Desa Inogaluma untuk bisa melakukan pertemuan langsung dengan masyarakat desa. Pertemuan tersebut diharapkan bisa meredam konflik sosial yang mungkin saja bisa terjadi dari adanya kasus pemberhentian tersebut. (***)







