Minsel-Kendati pemerintah telah mengucurkan anggaran Dana BOS di setiap sekolah dengan nilai puluhan juta rupiah guna membantu operasional yang ada di sekolah-sekolah.
Namun hal itu tidak berlaku pada SDN Popareng Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Sebab, di sekolah tersebut telah menjadi “sarang pungutan liar” yang diduga di lakukan oleh Kepala Sekolah bekerja sama dengan seorang oknum guru (red).
Pungutan liar tersebut bervariatif dari puluhan ribu sampai ratusan ribu yang ditagih dan dibebankan kepada orang tua murid yang ada di SDN Popareng.
Salah satu sumber yang sangat dipercaya (identitas di redaksi) menyampaikan bahwa modus pungutan liar tersebut sudah sejak Kepala Sekolah Betty Sucipto ditugaskan di SDN Popareng, begitu juga oknum guru.
“Pungutan tersebut berupa uang penamatan kurang lebih 275/murid, pengambilan ijazah puluhan ribu, konsumsi selalu di bebankan ke orang tua murid, bahkan untuk pencairan bantuan untuk siswa PIP siswa harus menyetor dengan modus memakai perantara orang tua murid.”Jelasnya (red).
Terkait pungutan tersebut sudah dijelaskan dan ditegaskan bahwa seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Serta dijelaskan juga bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor.1 Tahun 2021 tentang PPDB yang akan di selenggarakan di sekolah oleh kepala sekolah di larang Memungut Biaya.
Hal tersebut jelas melanggar aturan dan perundang undangan yang berlaku sehingga oknum kepala sekolah tersebut kuat dugaan telah melakukan pungutan liar.
Kepala Dinas Pendidikan Arthur Tumipa, Rabu (13/9/2023) saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan bahwa akan segera memanggil kepala sekolah tersebut kalau memang terbukti akan kami ambil tindakan tegas. “Tidak ada pungutan apapun yang dibenarkan di sekolah” tegasnya.
Sementara itu,Kepala sekolah SDN Popareng Betty Sucipto saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini membantah hal tersebut.
“Uang penamatan itu sudah ada kesepakatan dan untuk konsumsi setau saya sudah sejak lama hal itu dilakukan orang tua murid disaat ada kegiatan di sekolah, PIP diterima langsung oleh orang tua murid jadi tidak ada potongan.” Jelasnya.
Sementara itu, sumber lain (red) mengatakan bukan hanya itu sampai saat ini siswa siswi di bebankan untuk membawa gula aren bersama roti serta alat-alat kebersihan.”Sebagai orang tua murid kami sangat terbebani karena untuk mata pencarian kami tidak tetap, kadang di laut kadang berkebun dan sampai saat ini buku rekening PIP ditahan oleh oknum guru.”Ungkapnya. (Onal Mamoto)