Sitaro – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memenuhi keputusan tetap (inkrah) pidana tingkat Pidana Umum. Pemusnahan barang bukti ini pun di gelar di depan halaman Kantor kejaksaan Negeri kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat, Rabu (07/12/2022).
Acara pemusnahan ini di hadiri pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) diantaranya, mewakili Kapolres, Kasat Reskrim Kepolisian resort kepulauan Sitaro,Iptu Deddy Pola SH, MH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II kepulauan Sitaro (Kalapas) Stedy Umboh bersama jajaran, Kepala Seksi barang bukti Kejaksaan Negeri kepulauan Sitaro Lintong Semuel SH, dan jajaran serta pihak Pengadilan Negeri Tahuna.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sitaro dalam keterangannya kepada sejumlah awak media saat di konfirmasi se usai acara di gelar mengatakan, pada saat ini sudah di saksikan acara pemusnahan barang bukti sebanyak 7 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki keputusan tetap (inkrah) dari Pengadilan dan merupakan tugas dari Kejaksaan dari Pengadilan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Adapun sejumlah barang bukti (Babuk) di antaranya tiga (3) buah hand phone,pisau taji ,senjata tajam, dan sejumlah perlengkapan judi online (buku) dan lain-lain,”Urai Lintong Samuel SH, seraya menambahkan bahwa sejumlah barang bukti Pidana Umum yang di musnahkan merupakan babuk tahun 2022. (heri)















