Manado-Pihak SMK Negeri 6 Manado akhirnya merilis klarifikasi resmi dan tegas guna meluruskan berbagai informasi keliru yang beredar luas di masyarakat maupun media sosial terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pembiayaan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Kepala Sekolah, SMK Negeri 6 Manado Altje Salele S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa banyak narasi yang berkembang didasari penafsiran sepihak dan jauh dari fakta administrasi yang berlaku.
Salah satu isu yang paling ramai dibicarakan adalah informasi yang menyebutkan Dana BOS sekolah sebesar sekitar Rp800 juta per semester telah dicairkan seluruhnya dan masuk ke rekening sekolah pada 20 Januari 2026. Menurut Altje, klaim tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.
“Dasar yang digunakan hanya sebuah foto yang menampilkan nominal dan tanggal penyaluran. Padahal, data itu hanya menunjukkan alokasi atau proses administrasi penyaluran dana, bukan bukti seluruh anggaran sudah diterima dan bisa digunakan sekaligus pada tanggal tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyaluran dan penggunaan Dana BOS harus mengikuti mekanisme bertahap, aturan, dan jadwal yang ditetapkan pemerintah. Tidak mungkin seluruh anggaran satu semester langsung cair utuh dan tersedia sepenuhnya di awal bulan Januari seperti yang dituduhkan.
Selain soal pencairan dana, pihak sekolah juga meluruskan pemahaman publik terkait pembiayaan kegiatan PKL. Beredar anggapan bahwa seluruh biaya pelaksanaan PKL wajib ditanggung sepenuhnya menggunakan Dana BOS, sehingga siswa seharusnya tidak dibebani biaya sepeser pun. Menurut Altje, pandangan ini tidak sesuai dengan aturan dan perencanaan anggaran sekolah.
“Dana BOS memiliki banyak peruntukan untuk menunjang seluruh operasional pendidikan, dan penggunaannya terikat ketat pada Petunjuk Teknis (Juknis) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun dan disahkan,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam dokumen RKAS SMKN 6 Manado, anggaran khusus untuk kegiatan PKL memang direncanakan bersumber dari Dana BOS, namun alokasi tersebut sudah ditetapkan untuk penggunaan pada Semester I (periode Juli–Desember). Akibatnya, dana tersebut sudah tidak tersedia atau belum dialokasikan kembali untuk kebutuhan di Semester II (Januari–Juni).
Mengenai adanya biaya tambahan yang dibicarakan orang tua murid, Altje menegaskan hal itu murni bersifat pilihan, bukan kewajiban sekolah.
“Kami hanya memberikan opsi tambahan bagi siswa yang ingin menempuh PKL di lokasi tertentu yang memiliki fasilitas lebih lengkap dan memadai, di mana tempat tersebut memang menetapkan biaya layanan. Namun kami tetap menyediakan dan menjamin ketersediaan tempat PKL lain yang sepenuhnya gratis dan tidak membebankan biaya apa pun bagi siswa yang memilih jalur tersebut,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Altje Salele mengimbau seluruh masyarakat, wali murid, maupun pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dan tidak menyebarkan informasi yang belum utuh atau menggiring opini negatif hanya berdasarkan potongan dokumen.
Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk tetap mengelola seluruh dana bantuan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Seluruh penggunaan anggaran dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, terbuka, dan siap diawasi sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. (*)







