Bitung, Redaksisulut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2020 di aula Kantor KPU Bitung, Kecamatan Matuari. Jumat, (7/8/2020).
Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampow yang saat itu didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Iten Kojongian mengatakan bahwa kegiatan yang melibatkan jurnalis ini bertujuan untuk menyamakan presepsi terkait persyaratan pencalonan sebelum paslon akan mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran nanti.
“Kedepan semoga semua wartawan yang hadir saat ini bisa mensosialisasikan tujuan kegiatan ini dimana bisa memberikan pemahaman atau penjelasan yang harus dipenuhi dan hal ini penting jika persyaratan telah diketahui oleh partai politik”. Katanya.
Ia juga mengatakan bahwa kedepan akan ada beberapa formulir yang nantinya harus diisi atau akan ada syarat – syarat yang nantinya akan dipenuhi oleh parpol yang akan mengusung bakal calon.
“Mulai dari surat keterangan dari pengadilan dimana belum pernah di pidana SKCK, bebas dari penyalahgunaan narkotika dari BNN, tidak mempunyai hutang, memasukan daftar kekayaan serta persyaratan lainnya dan untuk Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang”. Tambahnya.
Sementara itu Iten mengatakan bahwa Partai politik yang bisa mengusung pasangan Calon harus memenuhi syarat, dimana 20 persen dari 30 kursi di DPRD atau berjumlah 6 kursi, tampa harus berkoalisi. Bisa juga menggunakan syarat lain dimana 25 persen dari jumlah kertas suara, tetapi yang bisa mengusulkan adalah partai yang mendapatkan kursi di DPRD kota Bitung”. Katanya.
” Saat ini sudah ada dua Partai yang memenuhi syarat. Yakni partai PDIP dan Nasdem, dimana masing-masing memiliki 8 dan 7 kursi di DPRD. Tampa harus koalisi. Tapi jika kedua partai tersebut masih ingin berkoalisi dengan partai lain itu sah-sah saja, tidak masalah” Kata Iten.
Ia juga mengatakan bahwa setelah pendaftaran, Paslon harus melakukan pengecekan kesehatan di rumah sakit yang sudah ditentukan oleh KPU sesuai aturan yang ada dan untuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh dilakukan oleh Tim dokter ahli psikologi dan BNN.
“KPU sudah berkoordinasi dengan IDI dan pemeriksaan kesehatan itu akan dilakukan di RSUP Prof. Kandou Manado. Karena di Sulut itu sstu-satunya rumah sakit tipe A yang bisa digunakan sesuai aturan”. Katanya.
Seraya menambahkan bahwa “Untuk syarat calon minimal berusia 25 tahun sejak penetapan pasangan calon serta berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat”. Tambahnya. (Wesly)














