Minsel-Tidak pandang bulu, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa Selatan kali ini memanggil dn memerika Hukum Tua Desa Tenga dan sejumlah Perangkat Desa Kanean Kecamatan Tareran terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan uang negara di kedua desa.
Pejabat Hukum tua desa Tenga diperiksa pada tanggal Selsasa (10/12/2024) yang memakan waktu kurang lebih 6 jam di ruang penyidik Tipidkor, sedangkan tiga orang perangkat Desa Kanean diperiksa pada Rabu (11/12/2024) selama 5 jam secara bersamaan.
Pemeriksaan tersebut masih terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana desa termasuk pembelanjaan yang tidak sesuai peruntukan.
Menarik dalam pemeriksaan Plt Hukum Tua Desa Tenga yaitu ketidaktahuannya terkait sejumlah kegiatan yang memakai uang dana desa serta tidak memahami LPJ yang dibuat dari pemerintah Desa sendiri.
- Hadirkan Semangat Baru Bagi Warga Terdampak Banjir, PLN UP3 Gorontalo Salurkan 535 Paket Sembako di Lima Desa di Gorontalo Utara
- Semangat Hari Lahir Pancasila, PLN UP3 Kotamobagu Salurkan 150 Paket Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem di Bolaang Mongondow Utara
- Gubernur Yulius Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan Demi Masa Depan Generasi Mendatang
Sedangkan ketiga perangkat Desa Kanean saling menoleh kebingungan saat di tanya oleh beberapa penyidik di ruang tipidkor saat menginvestigasi mereka.
Tujuan pemeriksaan tersebut akibat adanya laporan warga dan menjalankan program Asta cita Presiden Prabowo terkait bersih-bersih dari tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim AKP. Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K., SIK saat ditanya terkait hal tersebut mengiakan bahwa memang benar pihaknya memanggil sejumlah perangkat desa dan plt kuntua untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi dana desa. (Onal_m)






