Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id
FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id
WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654)
ORDER BY t.name ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (31,8) ORDER BY umeta_id ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Kolonodale – Tim Khusus Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Morowali Utara akhirnya membatalkan hasil pemilihan Kepala Desa Bintangor Mukti, Kecamatan Lembo Raya, yang dilaksanakan pada 13 Desember 2021 lalu.
Keputusan itu diambil setelah tim khusus menggelar rapat beberapa kali serta meneliti dan mengonfirmasi materi keberatan yang diajukan oleh sesama peserta pemilihan kepala desa.
Penjelasan itu disampaikan oleh Sekkab Morut Musda Guntur selaku Pengarah Tim Khusus Sengketa Pilkades di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).
Saat memberikan keterangan, Musda didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Drs Victor Tamehi selaku Ketua Tim Khusus dan Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Penyelenggaraan Administrasi Dinas PMD Morut Charles Natanael Toha, S.Sos, M.Si.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
Musda menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan, tim khusus sudah mendengar keterangan dari para pihak baik yang keberatan maupun pihak panitia pilkades tingkat desa, serta perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mendengar, mempelajari dan mengumpulkan fakta-fakta yang ada, tim khusus berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran khususnya jumlah pemilih tetap di Desa Bintangor Mukti.
Sesuai bukti-bukti yang dikumpulkan tim khusus, jumlah pemilih tetap di Desa Bintangor Mukti 447 orang, namun saat pemilihan menjadi 453 orang. Setelah diteliti, ternyata ada tambahan pemilih sebanyak enam orang yang belum cukup enam bulan berdomisili di desa itu sesuai bukti KTP.
“Sesuai ketentuan dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa jelas tertulis bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
Selanjutnya ditegaskan berdomisili di desa sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan penduduk,” jelas Musda Guntur.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, lanjutnya, tim khusus merekomendasikan untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa Bintangor Mukti dimulai dari tahapan yang bermasalah dengan mencabut hasil penetapan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan pada 13 Desember 2021.
Selain itu, merekomendasikan dalam Pemilihan Kepala Desa Bintangor Mukti tidak akan mengikutkan sebagai pemilih enam orang Daftar Pemilih Tambahan yang KTP-nya belum cukup enam bulan.
Berikutnya, merekomendasikan dalam Pemilihan Kepala Desa Bintangor Mukti akan dilakukan langsung oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
Sekda Musda Guntur selanjutnya menjelaskan Pilkades di Desa Uempanapa, Kecamatan Bungku Utara, dan Pilkades di Desa Malino, Kecamatan Soyojaya, setelah dilakukan penelitian, tim khusus menyimpulkan semuanya sudah berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Kalau terkait dugaan pelanggan hukum, itu bukan domain kami. Itu urusan pebegak hukum kalau ada gugatan terkait itu,” ujarnya.
Untuk itu, hasil Pilkades di Desa Uempanapa dan Desa Malino dinyatakan selesai dan tinggal menunggu saat pelantikan.
Hasil keputusan Tim Khusus Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Morowali Utara diucapkan dalam rapat tim pada Selasa (18/1).
Dalam rapat tersebut hadir lengkap semua tim termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. H. Andi Parenrengi selaku Sekretaris Tim Khusus.
Untuk diketahui Pilkades serentak di Morut tahun 2021 dilaksanakan di 17 desa. Namun yang dilantik Bupati Morut pada 29 Desember 2021 hanya 14 kepala desa. Sisanya tiga kades ditunda pelantikannya karena ada keberatan dari sesama peserta Pilkades.
Ketiga desa itu masing-masing Desa Bintangor Mukti Kecamatan Lembo Raya, Desa Uempanapa, Kecamatan Bungku Utara dan Desa Malino, Kecamatan Soyojaya.(*/John)
