Bitung, Redaksisulut – Dihari pertma Operasi Zebra Samrat 2021, Polres Bitung jaring 99 pelanggar lalulintas. Senin, (15/11/2021).
Dalam 99 pelanggar lalulintas yang diberikan sanksi tilang ini terdiri dari 46 STNK, 23 SIM dan 30 Unit kendaraan roda dua (Motor) dengan pelanggaran paling tinggi didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bitung, AKP. Awaludin Puhi, SIK menyampaikan bahwa operasi yang dilakukan saat ini mengutamakan kegiatan dengan humanis sesuai aturan hukum yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Dalam operasi, kami memeriksa kelengkapan administrasi pengendara, baik roda dua maupun roda empat berupa SIM, STNK, serta menindak yang melanggar aturan serta melakukan penyuluhan penerapan protokol kesehatan”. Katanya.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
Lanjutnya bahwa, Operasi Zebra Samrat ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bitung.
“Dalam pelaksanaan operasi, kami menerapkan metode statisioner di sejumlah wilayah di Kota Bitung”. Katanya seraya menyampaikan bahwa harapannya agar pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat tertib aturan dalam berkendara, serta selalu menggunakan masker selama masa pandemi COVID-19.
Untuk perkuatan personil yang dilibatkan dalam operasi Zebra Samrat 2021, berdasarkan surat perintah pak Kapolres dengan jumlah 50 personil. (Wesly)








