Manado-Akhirnya, setelah disepakati oleh lima Fraksi di DPRD, dan melalui proses yang panjang dan berliku Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2044, akan segera di sahkan hari ini, melalui Rapat Paripurna.
Keputusan tersebut didapat dalam rapat finalisasi bersama oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lima fraksi yang ada di DPRD Sulut, diantaranya fraksi PDI-P, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan Gerindra,
Dalam keputusan bersana tersebut disepakati bahwa Ranperda RTRW 2026-2044 segera ditetapkan hari ini Selasa (24/2/2026).
Ranperda RTRW bukan sebatas dokumen, ajan tetapi merupakan acuan yang akan menyelaraskan proyek-proyek strategis nasional dengan karskteristik dsn kebutuhan daerah.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
Dengan adanya Ranperda RTRW, Sulut akan memiliki fondasi tata ruang yang jelas, dan terukur serta berkelanjutan guna menghadappi tantangan global serta dampak perubahan iklim. (*JM)








