Calvin Mangerongkonda SE
Sitaro – Pemerintah kabupaten Kepulauan Sitaro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), selama dua hari ini melakukan penyegelan atau penutupan sementara 4 kantor cabang sementara KSP (Koperasi Simpan Pinjam) di wilayah Siau, karena di pandang tidak memiliki ijin beroperasi.
“Kami melakukan penertiban sekaligus menyegel dan menutup sejumlah kantor cabang Koperasi (KSP) karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat beroperasi atau melakukan kegiatan usahanya tidak mengantongi izin dan dilarang beroperasi sementara,” Ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepulauan Sitaro Drs Eddy Salindeho M.Si, di dampingi Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas PMPTSP Calvin Mangerongkonda SE, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (02/09/2022).
Dari informasi yang di rangkum oleh media ini, dari wawancara langsung dengan Kepala Dinas dan Kabid menjelaskan bilamana proses penutupan 4 kantor cabang Koperasi ini telah dilakukan pengawasan sejak awal tahun 2022. Diantaranya lewat petugas kami telah mendata koprasi primer kabupaten / kota lain yang beroperasi di Sitaro. Kami juga memahami kendala bagi koperasi yang membuka cabang di Sitaro belum memiliki AHU (Adminitrasi Hukum Umum) dan bentuk koperasi primer kabupaten/ kota lain, untuk itu pada prinsipnya tidak dapat membuka cabang di kabupaten kepulauan Sitaro.
“Hal di atas sudah kami sarankan semenjak bulan Maret 2022, kami meminta pada pihak cabang Koperasi untuk menyesuaikan hal dimaksud melalui Notaris hingga memperoleh pengesahan badan hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM no 14 Tahun 2019 tentang pengesahan Koperasi, AHU adalah syarat untuk kepengurusan perijizinan yang di butuhkan ,” Jelas Salindeho.
Adapun sejumlah koperasi yang di hentikan beroperasi diantaranya sebagai berikut, KSP Budi Luhur, KSP Sejahtera, KSP Anugrah Jaya dan KSP Mekar Jaya Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas PMPTSP Kepulauan Sitaro Calvin Mangerongkonda SE, menjelaskan dasar aturan yang di pakai adalah menindak lanjuti surat Deputi Bidang Pengkoperasian Kementerian Koprasi dan UKM RI no ; B -533/KUKM / Dep ,I/ XII/ 2021 tanggal 24 Desember 2021 prihal penertiban Koperasi bahwa koperasi yang tidak memiliki izin usaha simpan pinjam agar menghentikan usahanya serta koperasi memiliki cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas yang tidak memiliki ijin operasi wajib di tutup dan mengurus izin melalui www, oss.go.id.
Hal lain juga, selama melakukan upaya penutupan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggadeng Sat Pol PP dan instansi teknis lainya dan dari pihak keempat cabang koperasi KSP yang di tutup tidak melakukan perlawanan karena sudah di beri kesempatan sekaligus pemberitahuan dan peringatan. (heri)








