Dua Lokasi Diusulkan, DPRD Gorontalo Kaji Ulang Pembangunan Sekolah Garuda

oleh -544 Dilihat

GORONTALO-Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan guna membahas aduan masyarakat terkait lahan garapan eks HGU Ong Tjeng Ki di Desa Mootilango, Kabupaten Gorontalo.

‎Rapat berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, 13 April 2026, dipimpin Ketua Komisi I, Padli Poha, didampingi anggota Komisi I lainnya.

‎Rapat tersebut menghadirkan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo, OPD Kabupaten Gorontalo Utara, OPD Kabupaten Gorontalo, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), para kepala desa, serta masyarakat penggarap.

‎Turut hadir Kepala Desa Motilango (Kabupaten Gorontalo), Kepala Desa Botumoputi dan Kepala Desa Pontolo Atas (Kabupaten Gorontalo Utara), yang wilayahnya berada di sekitar lokasi yang menjadi polemik.

‎Pembahasan difokuskan pada persoalan lahan eks HGU Ong Tjeng Ki yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, tepatnya di Desa Motilango atau kawasan wisata Pontolo Indah.

‎Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Sekolah Garuda oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

‎Dalam forum tersebut, masyarakat Desa Mootilango menyampaikan keberatan dan aspirasi mereka terkait status serta pemanfaatan lahan yang selama ini telah mereka garap. Mereka berharap adanya kejelasan hukum serta solusi yang adil bagi semua pihak.

‎Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan. Hal ini disebabkan karena lahan yang direncanakan masih dikuasai oleh masyarakat penggarap dan merupakan lahan eks HPL.

‎“Pada prinsipnya kami mendorong dan mendukung pembangunan Sekolah Garuda. Namun, kami juga tidak bisa mengabaikan hak masyarakat yang saat ini menggarap lahan tersebut,” ujar Umar Karim.

‎Ia menegaskan, Komisi I akan mencarikan solusi terbaik, termasuk kemungkinan pemberian “kompensasi” atau ganti rugi kepada masyarakat penggarap, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Selain itu, Umar Karim juga mengungkapkan bahwa terdapat usulan pembangunan sekolah serupa di wilayah lain di Kabupaten Gorontalo, yakni di Kawasan Haya-haya. Dengan demikian, terdapat dua usulan pembangunan Sekolah Garuda di Provinsi Gorontalo.

‎Namun demikian, lanjutnya, besar kemungkinan pemerintah pusat hanya akan merealisasikan satu pembangunan sekolah baru. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan lokasi yang paling layak.

‎Ia juga menambahkan, Komisi I akan berkoordinasi dengan Gubernur Gorontalo dan Sekretaris Daerah guna memastikan persoalan ini dapat diselesaikan sejak dini, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

‎Belajar dari pengalaman sebelumnya, sejumlah proses pembebasan lahan kerap menimbulkan persoalan berkepanjangan. Untuk itu, Komisi I juga membuka opsi alternatif, yakni apabila tersedia lahan yang clear and clean, maka lokasi tersebut dapat dijadikan sebagai kawasan pembangunan Sekolah Garuda, dengan pembiayaan pengadaan lahan melalui APBD.

‎Komisi I menegaskan akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

No More Posts Available.

No more pages to load.