oleh

Dua ASN Minsel Terancam Dipecat Akibat “Perselingkuhan”

-Minsel-2200 Dilihat

Minsel-Viralnya oknum ASN di media sosial yang di duga melakukan perselingkuhan dan menghasilkan buah hati, kini ditanggapi pemeritah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah.

Beredarnya video serta postingan-postingan dugaan perselingkuhan antara Kepala Bidang (Kabid) sebut saja ER dang Kepala Bagian (Kabag) sebut YM menjadi tranding topik saat ini di media sosial khususnya di grup-grup Facebook Minahasa Selatan membuat Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian Daerah Sony Makaenas angkat bicara.

Kepada awak media ini Makaenas menyampaikan bahwa kedua oknum ASN (ER dan YM) kami sudah lakukan pemanggilan dan pemeriksaan saat ini sedang kami proses sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi yang mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini bupati Frangky Wongkar tidak menindaklanjut kasus tersebut, itu tidak benar karena sampai ini kami intens melakukan pemeriksaan dan apabila itu terbukti maka kedua ASN tersebut siap-siap menerima sanksi berat sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku”, Jelasnya.

Adapun sangsi yang akan di berikan yaitu,
1. Sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Makaenas juga menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah mencuat sejak tahun 2023 dan kedua belah pihak sudah sempat dipertemukan dan hasilnya mereka menyudahi masalah tersebut, tapi di tahun 2024 foto-foto dan video beredar kembali, kami sebagai instansi yang membawahi terkait Kepegawaian tidak melakukan pemeriksaan lanjut karena dalam kasus tersebut tidak ada yang melapor.

“Dengan dasar rekomendasi yang disampaikan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) kepada kami (BKD Minsel read) sehingga kami langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada dua oknum ASN tersebut sesuai PP Nomor : 94 tahun 2021, kami harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin tersebut karena secara resmi ada laporan.” Tandas Makaenas. (Onal_m)