Gorontalo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Paripurna Ke-27 dalam rangka pengumuman perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan ketiga Tahun 2024-2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ridwan Monoarfa di Ruangan Paripurna DPRD,pada Senin (07/07/2025).
Ridwan Monoarfa pada rapat paripurna menyampaikan perubahan agenda kerja DPRD yang sudah disepakati dan telah diputuskan oleh Badan Musyawarah (Banmus) dan hasil keputusan hanya bisa diubah melalui rapat paripurna.
“Rapat kerja Banmus telah menyepakati dan memutuskan perubahan agenda kerja DPRD, putusan Banmus hanya bisa diubah dalam rapat paripurna.” Tutur Ridwan.
Banmus telah menyepakati dan memutuskan perubahan agenda kerja DPRD sebagai berikut:
-Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang sudah dijadwalkan 4 Juli 2025 dipindah pada 8 Juli 2025.
-Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Ranperda RPJMD Tahun 2025–2030 yang sebelum juga 4 Juli 2025 digeser ke 8 Juli 2025.
-Pembentukan Pansus RPJMD 2025–2030 yang semula 4 Juli 2025 dimundur jadi 8 Juli 2025.
-Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Induk Tahun Anggaran 2026 juga sudah dijadwalkan 8 Juli 2025 digeser ke 14 Juli 2025.
Empat perubahan agenda kerja DPRD ini sudah ditetapkan oleh Banmus dan diumumkan pada rapat paripurna. (*RA)















