Morut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Utara, secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah dalam Rapat Paripurna DPRD Morut, dengan agenda tunggal mendengarkan Laporan Pandangan Akhir Fraksi, semuanya menyetujuinya. Kegiatan tersebut, dipusatkan di Ruang Sidang Utama DPRD Morut, Rabu (02/02/2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, Ketua DPRD Morut, Hj Megawaty Ambo Asa SIP, Wakil Ketua I DPRD Morut, Hidayat Zambrud, Anggota DPRD Morut, Sekda Morut, Ir Musda Guntur MM, Pejabat Eselon II, III dijajaran Pemda Morut, dan sejumlah tamu undangan.
Bupati Morut, Delis J Hehi, dalam sambutannya, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, sebagaimana telah di ubah kembali menjadi UU Nomor 11 tahun 2022, tentang Cipta Kerja.
Maka dipandang perlu untuk ditetapkan dalam sebuah Perda. Kata dia, dengan ditetapkannya Perda tersebut, sangat diharapkan dapat mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Morut disektor RPBG nantinya.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
“Harapan kita bersama, dengan ditetapkannya Perda RPBG, target penerimaan PAD di tahun 2022 bisa tercapai dengan baik nantinya” jelas mantan Anggota DPD RI Periode 2014-2019.
Bupati Delis, memastikan, dengan meningkatnya Pendapatan daerah Morut kedepannya, akan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan kehidupan masyarakat, Aparatur Sipil Negara ( ASN) termasuk para Anggota DPRD yang ada.
Ia, mengatakan, saat ini Morut merupakan salah satu daerah tujuan investasi, dimana begitu banyak bangunan, baik itu bangunan industri maupun usaha skala kecil dan menengah, yang bermunculan, sehingga tentunya wajib hukumnya untuk mendapatkan izin dari Pemda Morut.
“Saya berharap, baik Pemda maupun pihak Legislatif, mari kita awasi secara bersama-sama pelaksanaan Perda RPBG ini, sehingga peningkatan PAD di Morut bisa tertata dengan baik nantinya,” tandas, Politisi Partai Hanura itu. (NAL)







