Bolmong,- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Bolmong menggelar rapat Penyusunan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Asisten 1 Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Senin (8/2/2021).
Asisten 1 Setda Bolmong Deker Rompas dalam sambutannya menyampaikan kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.
“Saat ini baru tahap awal penyusunan. Ini merupakan fase dalam siklus Pemerintahan daerah. Tahap awal ini kita menyiapkan dokumen dan data data yang dibutuhkan.” Ucap Deker.
Menurutnya Penyusunan LKPJ dan LPPD pemkab Bolmong melibatkan sejumlah OPD diantaranya Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Kominfo, Bagian Tapem, Bagian Orpeg, Bagian TUP dan Bagian Hukum.
Deker berharap peran aktif OPD dalam memasukan data yang diminta untuk melengkapi dokumen LPPD dan LKPJ.
Deker menyebutkan batas waktu pemasukan dokumen LPPD dan LKPJ.
Hasil evaluasi LPPD tahun 2019 belum di terima pemkab Bolmong sampai dengan tanggal 19 Februari 2020.
Selain itu, Kepala bagian Tapem Pemkab Bolmong Muhammad Arief mengatakan dokumen LPPD yang dimasukkan oleh OPD akan di reviu oleh Inspektorat Bolmong.
“Tahun ini dokumen LPPD banyak mengalami perubahan dibanding data dokumen tahun lalu” ungkap Arief. (*/SD)














