Sulut – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi tahun 2021 di Restaurant Big Fish manado dengan tema : Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Rabu (04/08/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, bersama Ketua TP-PKK Prov. Sulut Ir. Ritha Dondokambey Tamuntuan, Wagub Steven OE Kandouw dan Wakil Ketua TP-PKK Provinsi Sulut dr. Kartika Devi Tanos, MARS sebagai Kepala Dinas P3A Prov.Sulut, serta Ketua Dharma Wanita Persatuan Sulawesi Utara Ibu Dra. Ivone Silangen Lombok.
Agenda kegiatan pada Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi ini antara lain, Pengukuhan Forum Anak Daerah (FAD) Nyiur Melambai Periode 2021-2023, Pengukuhan MAMA PENTING (Mama Peduli Stunting), Deklarasi Stop Perkawinan Anak, dan Penandatanganan MOU Gubernur Sulawesi Utara dengan Kapolda Sulut tentang “Pelaksanaan Updating Pencatatan dan Pelaporan Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui Aplikasi SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) serta Layanan Pemulihan Trauma (Trauma Healing) bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak”, serta pembacaan Suara Anak yang dibacakan oleh Forum Anak Daerah Nyiur Melambai Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memberikan Apresiasi kepada Forum Anak Daerah (FAD) Nyiur Melambai Provinsi Sulawesi Utara Periode 2021-2023 dan mengucapkan selamat karena telah dikukuhkan, dengan harapan Forum Anak ini bisa menjadi Agen Pelopor dan Pelapor terkait pemenuhan dan hak perlindungan anak, juga kepada Segenap Pihak Yang Bersinergi serta menyatakan tekad dan komitmen mendukung Mama Penting (Mama Peduli Stunting) yang hari ini juga telah dikukuhkan, dan Menyukseskan Stop Perkawinan Anak.
Gubernur Olly juga mengapresiasi pada Polda Sulut, bisa menjalin kerja sama dengan Pemprov Sulawesi Utara dalam komitmen untuk membangun data kekerasan perempuan dan anak melalui pendokumentasian data pada Aplikasi SIMFONI PPA serta layanan pemulihan trauma healing bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Suara anak daerah provinsi sulawesi utara tahun 2021 antara lain memohon agar Pemerintah memudahkan dan memprioritaskan pembuatan kartu indentitas anak dan akta kelahiran, mengoptimalkan upaya pencegahan pernikahan usia anak, memperhatikan sarana prasarana yang layak bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Anak Berhadapan dengan Hukum.
Selain itu memohon juga pada pemerintah agar menyediakan dan merawat fasilitas bermain yang ramah anak, memonitor dan memperketat peraturan terkait iklan, promosi dan sponsor rokok (IPSR).
Intinya segenap pihak harus memberikan perhatian pada anak anak terkait pentingnya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Menurut UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara wajib bertanggung jawab melindungi dan memberikan hak anak dari aspek pendidikan, kesehatan, kesejahtraan anak, serta hak perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran dan lain-lain yang menyebabkan kekerasan pada anak,”Ujar dr Devi sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Turut hadir Direskrim Umum Polda Sulut AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, MH yang mewakili Kapolda Sulut, Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulut dr. Liesje G. L. Punuh, M. Kes dan Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulut dr. Debie K.R. Kalalo, MSc.PH. Dan hadir juga secara Virtual Polres Kabupaten/Kota se-Sulut dan Forum Anak Kabupaten/Kota se-sulut, dan Dinas P3A Kab/Kota se-sulut. (*/JM)