Minsel – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan gelar Pisah sambut Kejari dilaksanakan di Aula Waleta Kompleks Perkantoran Pemkab Minsel, Rabu (15/02/2023).
Setelah dilakukan serah trima jabatan Kejari Minsel di Kejaksaan Tinggi Sulut pada 14/02/23, kini La Ode Muhammad Nusrim S.H, M.H resmi pimpin Kejari Minahasa Selatan. Sedangkan Kejari lama Budi Hartono, S.H, M.Hum di tugaskan di tempat yang baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Jawa Timur
Diketahui bahwa La Ode Muhammad Nusrim S.H, M.H sebelumnya bertugas sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar).
Dalam sambutannya Kajari Minsel yang lama Budi Hartono, S.H, M.Hum menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang salah baik sengaja maupun tidak sengaja, Hartono juga menyampaikan bahwa berat rasanya untuk meninggalkan Minsel karena hubungan sebagai kepala kejaksaan dengan forkopimda juga dengan masyarakat sangat baik dan tingkat toleransi sangat tinggi.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara kepala kejaksaan negeri yang baru La Ode Muhammad Nusrim S.H, M.H dalam sambutannya, menyampaikan kesan bahwa sangat terharu atas sambutan dari pada masyarakat Minahasa Selatan dalam hal ini Pemkab Minsel. La Ode berharap kedatangannya bisa diterima, serta menyampaikan juga bahwa kantor Kejaksaan Negeri Minsel adalalah aset milik Pemkab Minsel, untuk itu La Ode berharap agar bisa saling berkunjung halnya saudara yang saling bertetangga.
Acara pisah sambut Kejari Minsel di hadiri oleh Forum Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Minsel, Kepala Lapas Kelas III Minsel, Kepala Pengadilan, Kepala-kepala Dinas serta pejabat lainnya di lingkup Pemkab Minsel. (Onal Mamoto)








