Palu-Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra Pemda Morowali Utara (Morut), Kristen H Masu SSTP MSi, mensosialisasikan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Morut Nomor 31 Tahun 2025, Tentang Pedoman Penyelesaian Permasalahan Lahan. Perbup tersebut sebagian besar mengatur tentang mekanisme penyelesaian permasalahan secara berjenjang dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten.
“Harapan kami dengan diberlakukannya Perbup tersebut nantinya, seluruh persoalan lahan yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat Desa agar bisa dimediasi dan dituntaskan di Desa. Apabila tidak bisa diselesaikan di tingkat Desa, baru diteruskan ke Tingkat Kecamatan. Kemudian jika permasalahan itu, belum bisa terselesaikan di tingkat Kecamatan, baru direkomendasikan untuk dituntaskan di Tim Penyelesaian Lahan tingkat Kabupaten,” tandas Krispen Masu, dihadapan 350 Perangkat Desa, terdiri dari para Kades, Lurah, serta Kepala Lingkungan Se Kabupaten Morut yang mengikuti Sosialisasi di Hotel Sutan Raja di Palu, Selasa (07/10/2025) pagi.
Pada kesempatan itu, Mantan Kabag Adpum Pemda Morut, mendorong agar seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di bumi tepo asa aroa tercinta, segera membentuk Pos Bantuan Hukum di tiap Desa, dengan tujuan utama untuk membantu Kades, dalam hal penyelesaian permasalahan lahan yang ada di Desanya masing – masing.
Ratusan peserta sangat antusias mengikuti materi sosialisasi tersebut. Karena banyak sekali persoalan lahan yang terjadi di Desa, seperti yang diutarakan Kades Korowou, Djefry Tomuka. Ia mengatakan, bahwa dengan adanya Perbup tersebut, maka secara otomatis mekanisme penyelesaian permasalahan lahan telah memiliki panduan yang jelas. (NAL)
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan






