Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]
SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (31) ORDER BY umeta_id ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (31)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1

Dihadapan 350 Perangkat Desa, Krispen Masu Sosialisasikan Perbup Nomor 31 Tahun 2025

oleh -0 Dilihat
oleh

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]
SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654) ORDER BY t.name ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]
SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (1,8) ORDER BY umeta_id ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1

Palu-Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra Pemda Morowali Utara (Morut), Kristen H Masu SSTP MSi, mensosialisasikan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Morut Nomor 31 Tahun 2025, Tentang Pedoman Penyelesaian Permasalahan Lahan. Perbup tersebut sebagian besar mengatur tentang mekanisme penyelesaian permasalahan secara berjenjang dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten.

“Harapan kami dengan diberlakukannya Perbup tersebut nantinya, seluruh persoalan lahan yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat Desa agar bisa dimediasi dan dituntaskan di Desa. Apabila tidak bisa diselesaikan di tingkat Desa, baru diteruskan ke Tingkat Kecamatan. Kemudian jika permasalahan itu, belum bisa terselesaikan di tingkat Kecamatan, baru direkomendasikan untuk dituntaskan di Tim Penyelesaian Lahan tingkat Kabupaten,” tandas Krispen Masu, dihadapan 350 Perangkat Desa, terdiri dari para Kades, Lurah, serta Kepala Lingkungan Se Kabupaten Morut yang mengikuti Sosialisasi di Hotel Sutan Raja di Palu, Selasa (07/10/2025) pagi.

Pada kesempatan itu, Mantan Kabag Adpum Pemda Morut, mendorong agar seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di bumi tepo asa aroa tercinta, segera membentuk Pos Bantuan Hukum di tiap Desa, dengan tujuan utama untuk membantu Kades, dalam hal penyelesaian permasalahan lahan yang ada di Desanya masing – masing.

Ratusan peserta sangat antusias mengikuti materi sosialisasi tersebut. Karena banyak sekali persoalan lahan yang terjadi di Desa, seperti yang diutarakan Kades Korowou, Djefry Tomuka. Ia mengatakan, bahwa dengan adanya Perbup tersebut, maka secara otomatis mekanisme penyelesaian permasalahan lahan telah memiliki panduan yang jelas. (NAL)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1