Minsel-Sejumlah pedagang Cakar Bongkar atau yang sering di sebut CABO di Pasar Tumpaan diamankan Polres Minahasa Selatan pada Minggu (23/02/2025) dini hari.
Informasi yang didapat oleh wartawan media ini, bahwa pedagang Fashion Bekas (Cabo) ini tidak mengantongi ijin alias ilegal yang sengaja dilegalkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui bahwa pakaian bekas (Cabo) merupakan barang ilegal yang diperdagangkan dengan tidak mengantongi surat-surat yang menyatakan bahwa Pakaian bekas (Cabo) tersebut resmi di jual di Indonesia khususnya di wilayah Minahasa Selatan (Minsel).
Sementara informasi lain juga yang di dapat wartawan media ini, bahwa para pedagang Cakar Bongkar (Cabo) di duga “menyetor” sejumlah uang kepada oknum ET alias Engky, Kepala pasar Berdikari Tumpaan dengan jumlah uang berfariatif.
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
- Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Wali Kota Tomohon Audiensi dengan Pimpinan Ombudsman RI
Saat kejadian, Kepala Pasar berdikari Tumpaan ET sengaja tidak berada di tempat, sehingga tidak dapat memberi pernyataan kepada anggota Polres Minsel.
Selain itu juga, kehadiran pedagang Cakar Bongkar (Cabo) di Pasar Berdikari Tumpaan diduga dijadikan sarang Pungli, karena beroperasinya di hari Minggu dan bentuk-bentuk pungutan untuk tidak masuk ke PAD Minsel.
Sampai berita ini di naikan, Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP David Candra Babega, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim belum bisa dikonfirmasi. (OnalMa)






