Minsel-Sejumlah pedagang Cakar Bongkar atau yang sering di sebut CABO di Pasar Tumpaan diamankan Polres Minahasa Selatan pada Minggu (23/02/2025) dini hari.
Informasi yang didapat oleh wartawan media ini, bahwa pedagang Fashion Bekas (Cabo) ini tidak mengantongi ijin alias ilegal yang sengaja dilegalkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui bahwa pakaian bekas (Cabo) merupakan barang ilegal yang diperdagangkan dengan tidak mengantongi surat-surat yang menyatakan bahwa Pakaian bekas (Cabo) tersebut resmi di jual di Indonesia khususnya di wilayah Minahasa Selatan (Minsel).
Sementara informasi lain juga yang di dapat wartawan media ini, bahwa para pedagang Cakar Bongkar (Cabo) di duga “menyetor” sejumlah uang kepada oknum ET alias Engky, Kepala pasar Berdikari Tumpaan dengan jumlah uang berfariatif.
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
Saat kejadian, Kepala Pasar berdikari Tumpaan ET sengaja tidak berada di tempat, sehingga tidak dapat memberi pernyataan kepada anggota Polres Minsel.
Selain itu juga, kehadiran pedagang Cakar Bongkar (Cabo) di Pasar Berdikari Tumpaan diduga dijadikan sarang Pungli, karena beroperasinya di hari Minggu dan bentuk-bentuk pungutan untuk tidak masuk ke PAD Minsel.
Sampai berita ini di naikan, Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP David Candra Babega, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim belum bisa dikonfirmasi. (OnalMa)






