Diduga Palsukan Data,Oknum Hukum Tua Loloskan “Sahabat” di Penjaringan Prades Paslaten Satu

Minsel – Tahapan penjaringan perangkat Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan telah bergulir, dan sejumlah nama telah di bawah ke kantor kecamatan untuk direkomendasikan oleh Camat Tatapaan.

Hal menarik terkuak dalam penjaringan Perangkat Desa Paslaten Satu, karena salah satu oknum yang mendaftar diduga memberi keterangan palsu untuk memuluskan penjaringan perangkat desa.

Informasi yang di dapat media ini, dari sumber yang tidak mau namanya di tulis, bahwa oknum tersebut adalah orang dekat dari Pejabat Hukum tua saat ini.  Oknum tersebut tidak bisa mengikuti penjaringan perangkat desa tapi dipaksakan walau salah satu persyaratan tidak terpenuhi yaitu batas usia yang sudah melewati kriteria.

“Pejabat hukum tua sengaja meloloskan karena ada kedekatan antara pejabat dan oknum yang mendaftar sebagai calon perangkat desa tersebut,” Ujar warga, (red).

Pejabat Hukum tua Desa Paslaten Satu Meike Goni, saat dikonfirmasi, Selasa (28/02/2023) di sela-sela kegiatan sosialisasi desa anti korupsi, terkait adanya dugaan keterangan palsu oleh oknum calon perangkat desa, mengatakan bahwa hal tersebut ia tidak tahu, karena berkas dia tidak baca lagi langsung saja di tanda tangani.

“Saya tidak tau kalau ada keterangan yang sengaja di rubah atau dipalsukan, saat mereka menyodorkan berkasnya saya langsung tanda tangan, tidak dibaca lagi,” Ucap Goni.

Terkait dengan adanya dugaan surat yang di rubah datanya,terinformasi hal tersebut sudah di laporkan kepada Pihak yang berwajib melalui Kasat Intel Polres Minahasa Selatan, untuk mengusut dugaan tersebut.

Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).

Persyaratan Umum Perangkat Desa sebagai berikut di antaranya : 

1. Pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,

2. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan

3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.  (Onal Mamoto)

Loading