Minahasa – Warga Desa Sea kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa menolak pembangunan perumahan Lestari 5 oleh PT BML (Bangun Minanga Lestari). Pasalnya, dampak dalam pembangunan perumahan tersebut di perkirakan lahan seluas 30 hektar akan terkena penggusuran.
Warga mengatakan akibat pembangunan ini beberapa fasilitas seperti jalan jadi rusak, di samping itu jika hujan airnya tergenang dan memasuki lokasi perumahan warga. Selain itu, air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat desa Sea mulai Jaga 1 sampai dengan Jaga 4, debit airnya sudah mulai berkurang dan becek.
“Kami menolak pembangunan perumahan Lestari 5, karena dampak pembangunan ini, masyarakat sangat di rugikan, apalagi pihak developer belum ada sosialisasi kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan perumahan Lestari 5.” Ujar Warga yang tak mau namanya di sebut (red).
Adapun alasan penolakan PT BML dijelaskan warga bahwa Pembangunan Perumaan Lestari 5 oleh PT BML (Bangun Minanga Lestari) bukan investasi murni yang bertanggung jawab, dikarenakan tidak ada etikat baik dari pihak perusahaan untuk melakasanakan proses pembangunan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Padahal belum melalui tahapan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Apa lagi Perusahaan ini tidak melibatkan masyarakat yang terdampak untuk mengkaji bersama mengenai dampak lingkungan.”Ujarnya.
Jika pembangunan ini murni niat baik, perusahaan harusnya melaksanakan semua tahapan dokumen AMDAL sesuai undang-undang dengan benar dan lengkap, untuk itu kami minta area hutan yang digusur kami mohon dihijaukan kembali.
“Kami bukan mengklaim bahwa itu tanah milik pribadi, karena selama ratusan tahun itu adalah area yang dilindungi masyarakat dan pemerintah. Dikarenakan ada pepohonan yang hidup ratusan tahun, ekosistem, dan menyimpan air sebagai sumber kehidupan,” Jelas warga.
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Polresta Manado. Aksi ini muncul lantaran menurut mereka adanya kawasan hutan, terdapat mata air, belum memiliki perizinan serta akan menimbulkan banjir, seperti pemberitaan beberapa media sebelumnya.
Hal ini pun sebetulnya sudah dijelaskan oleh Pemkab dan DPRD Minahasa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Kantor DPRD Minahasa beberap waktu lalu, yang menyatakan bahwa lokasi proyek Griya Sea Lestari 5 oleh pengembang PT. Bangun Minanga Lestari dalam kondisi aman, karena sudah sesuai prosedur dan memiliki perizinan yang jelas. Sehingga proses pengerjaan perumahan subsidi tersebut tidak dapat diberhentikan.
Berbagai dokumen perizinan telah dipenuhi oleh pihak pengembang. Baik izin lokasi maupun izin lingkungan. Dokumen izin lingkungan juga dilengkapi dengan Amdal sebagai mana diuraikan oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Minahasa. (JM)