Minsel-Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Marthen Sula, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Minahasa Selatan untuk memeriksa Kepala Sekolah dan oknum Guru SD Negeri Popareng yang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) di lingkup Sekolah yang terletak di Desa Popareng.
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) tersebut saat di konfirmasi beberapa hari yang lalu, awalnya oknum Kepala Sekolah membantah dan pada akhirnya Kepsek Betty Sucipto mengatakan bahwa itu sesuai kesepakatan orang tua murid serta pungutan untuk konsumsi setiap adanya kegiatan disekolah itu sudah menjadi kebiasaan sejak dulu.
Jelas hal tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak bisa dibenarkan seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Arthur Tumipa pada beberapa hari yang lalu saat dikonfirmasi.
Melihat kebutuhan sekolah yang sudah sangat mencukupi oleh bantuan dana pemerintah melalui dana BOS maka pihak sekolah ditiadakan melakukan pengutan dalam hal apapun apalagi sudah berulang kali.
- Gubernur Yulius Instruksikan Jajaran Perkuat Antisipasi El Nino, Katahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi
- Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum
- Gubernur Yulius Paparkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Pada Program Prioritas dan Kesejahteraan Rakyat
“Saya selaku Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Kaban LI-Bapan) meminta agar APH memeriksa oknum Kepala Sekolah dan Oknum Guru di SD Negeri Popareng Kecamatan Tatapaan,” Ujar Marthen Sula.
Alasan Sula meminta agar APH memeriksa oknum -oknum tersebut, untuk meminimalisir tidak terjadi pungutan-pungutan liar lainnya di sekolah-sekilah karena ini jelas melanggar aturan serta merugikan orang tua murid. (*/Onal Mamoto)







