Minsel – Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambakan udang di desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan kabupaten Minahasa Selatan, diduga melakukan kegiatan ilegal di kawasan tambak.
Hal tersebut terpantau oleh sejumlah awak media pada Sabtu (12/02/23) di kawasan tambak tepatnya tidak jauh dari pertambakan, diperkirakan hanya sekitar 20 sampai 50 meter dari lokasi aktifitas ilegal tersebut.
Kegiatan pengambilan material Pasir Batu (sirtu) tersebut di kerjakan dengan memakai alat berat dan diangkut kurang lebih 5 unit dump truk dan di bawah ke lokasi pertambakan. Diduga hasil pertambangan galian C tersebut dikomersilkan bersama oknum Pejabat Hukum Tua yang ada di Kecamatan Tatapaan.
Disinyalir, Perusahaan PT Tumpaan Makuri Mandiri di duga belum memiliki ijin yang berkaitan dengan pemanfaatan lingkungan serta pengolaan limbah yang dihasilkan dari pertambakan.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
Hal tersebut terlihat di baliho berukuran 1×1 meter yang terpasang di lokasi perusahaan, masih meminta masukan dan saran dari masyarakat, terkait pemenuhan persyaratan untuk pengurusan UKL/UPL,namun perusahaan tersebut sudah melakukan aktifitas galian. Sehingga besar kemungkinan perusahaan yang bergerak di pertambakan itu menabrak aturan demi kepentingan dan keuntungan perusahaan.
Manajemen perusahaan saat dikonfirmasi tidak berada di tempat. Menurut salah satu petugas, kepada beberapa awak media menyampaikan bahwa pimpinan mereka berada di Manado sedang mengikuti kegiatan.
Diduga kegiatan tersebut melawan hukum dan Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Serta Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Onal Mamoto)





