Kaltim – Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) turut concern dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ikut mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) di 15 kabupaten/kota se Sulut untuk membuat Indeks Pengelolaan Aset (IPA).
Dorongan tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Apresiasi itu disampaikan oleh Direktur Penindakan dan Supervisi KPK RI Irjen Didik Agung Widjanarko saat membuka acara Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Wilayah IV Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPK RI 3-5 September 2024 bertempat di Kantor Walikota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Direktur Penindakan dan Supervisi KPK RI Irjen Didik Agung Widjanarko mengapresiasi Pemprov Sulut, karena merupakan satu-satunya Pemerintah Provinsi di Wilayah IV yang telah melakukan kegiatan Asistensi Indeks Pengelolaan (IPA) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
“Untuk penilaian indeks pengelolaan BMD, Pemprov Sulut telah memperoleh nilai 3.01 atau kategori sangat baik,” ujarnya seraya menambahkan untuk hasil perhitungan dan bukti dokumennya akan diasistensi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Adapun tujuan digelarnya Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD ini untuk melihat sejauh mana tingkat pengelolaan BMD ditiap Pemda.
Lebih jauh, Widjanarko dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Pemda untuk mengoptimalkan pengelolaan BMD sesuai aturan dan jangan keluar koridor karena pengelolaan BMD yang bermasalah sering menjadi titik rawan korupsi.
“Saya berharap tindak lanjut pengelolaan BMD dapat dilakukan oleh Kemendagri bersama dengan Pemda secara efektif, akuntabel, dan bebas dari tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel, yang hadir dalam kegiatan ini menegaskan penilaian yang didapatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas IPA Tahun 2023 merupakan sebuah prestasi membanggakan.
Namun di sisi lain, ujar Kepel, hal ini jangan sampai jumawa. “Membuat kita terlena tapi itu menjadi sebuah triger untuk mendorong kita membenahi hal yang masih kurang dalam optimalnya pengelolaan BMD Pemprov Sulut,” tegasnya.
Langkah ini merupakan komitmen Pemerintahan OD-SK sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dalam kegiatan rapat koordinasi perhitungan indeks pengelolaan BMD se Sulut yang dilaksanakan di Ruang Mapalus bulan Juli 2024 lalu.
Adapun kegiatan ini turut dihadiri, Asisten Kesra Setdaprov Sulut yang juga Plt. Inspektur Daerah Denny Mangala, Kepala BKAD Sulut Clay Dondokambey dan Auditor Ahli Utama Praseno Hadi. (*)





