Minsel-Sejumlah buruh di salah satu bagian yang berkerja di PT.TMC pada beberapa hari yang lalu melakukan demo menuntut upah borongan mereka disetarakan dengan Upah Minimum Propinsi (UMP).
Demo yang sempat mengganggu aktifitas produksi di PT TMC tersebut membuat Kepala Dinas Tenaga Kerja turun lapangan untuk mengecek kebenaran hal tersebut setelah mendapat informasi warga.
Dalam aksi demo beberapa buruh yang menuntut gaji/upah mereka di setarakan dengan UMP, langsung dilayaninoleh pihak manajemen perusahaan kendati di jam kerja (aktifitas produksi sementara berlangsung)
Melalui bagian humas PT TMC sekaligus bagian administrasi Nova Palit menyampaikan bahwa apa yang menejemen lakuka. Dalam hal ini penggajian itu sesuai denga aturan pemerintah serta Permenaker nomor 6 tahun 2016 serta Surat Edaran Permenaker Tahun 2023, bukan aturan tiba saat tiba akal.
“Semua kami lakukan sudah berdasarkan aturan dan itu sudah berlaku dari tahun ke tahun, kami kaget saja tiba-tiba ada demo terkait penggajian,” Jelasnya.
Lanjut di katakan Palit, pihaknya juga ditanya langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Minsel dan kami sudah menunjukan cara penghitungannya serta data butuh dan hal tersebut di terima positif pihak dinas, sehingga Kepala Dinaspun langsung mengedukasi kan bagaimana teknis penggajian sesuai aturan serta edaran Menteri di depan pendemo/butuh.
“Karena aturan itu sudah dilakukan oleh menejemen dari tahun ke tahun sehingga karyawanpun sudah paham, hanya beberapa oknum saja yang kemungkinan masih baru jadi belum paham, setelah diberikan penjelasan kembali maka sekejap itu saja para buruh buruh bekerja kembali. Tutup ibu yang berbadan Gemoy. (*/Onal Mamoto)