Bitung, Redaksisulut – Untuk melengkapi berkas pemeriksaan AGT alias Andri sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung TA 2019, kini Kejaksaan Negeri Kota Bitung kembali panggil saksi-saksi. Jumat, (26/2/2021).
“Untuk saksi-saksi sudah kita panggil untuk diperiksa dan jadwalnya sudah ada”. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung Frenkie Son.
Frenkie yang pada saat itu didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Andreas Atmaji SH mengatakan bahwa hari ini ada empat orang saksi yang akan kembali diperiksa.
“Dari empat saksi, salah satunya Ketua TP PKK, Ny Khouny Lomban Rawung dan tiga saksi lainya adalah pejabat Pemkot Bitung yang sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil terkait kasus Adri”. Katanya.
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
Sempat ditanyakan bahwa apakah para saksi yang kembali di periksa nantinya bisa menjadi tersangka seperti Andri? Frenkie mengaku belum bisa berkomentar.
“Kalau memang dalam pemeriksaan mengarah kesana pasti kita tindaklanjuti, tapi kita lihat saja nanti dan seperti saya janjikan dari awal, proses penanganan kasus ini kami buka ke publik tanpa ada yang ditutup-tutupi”. Tutup Frenkie. (Wesly)






