Manado-Lanud Sam Ratulangi Letkol Pom Rindo Qadarsyah, S.H., M.Tr.SOU,mewakili Danlanud Sam Ratulangi Marsma TNI Ramot C.P. Sinaga, S.E., M.Han., menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Utara di Kantor Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara. Selasa (21/5/2024).
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Utara Bapak Erwin Situmorang menyampaikan bahwa BMN yang akan dimusnahkan berupa barang kena cukai yaitu tembakau illegal, barang larangan dan pembatasan.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak barang secara fisik dalam hal ini dibakar, dihancurkan, atau ditimbun di dalam tanah,” jelasnya.
Tujuannya untuk menghilangkan nilai, fungsi dan kegunaan dari barang tersebut, katanya, dan ini tidak lepas dari sinergi baik antara DJBC dengan Pemerintah Daerah dan TNI Polri yang senantiasa mendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
- KMP Fery Dolosi Off Jumat 31 Juli 2026, Amos : Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi di Akun Facebook Dishub Morut
- Hadiri Pengarahan Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN RI, Zaldi Amir : Kantah ATR/ BPN Morut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
- Mengawali Pembuatan Kendaraan Hias, Wali Kota Caroll: TIFF Sudah Menjadi Milik Masyarakat Tomohon
Lanjut dikatakan bahwa DJBC senantiasa melakukan pengawasan dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai atas arus lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean serta peredaran barang kena cukai.
Sementara itu, Sekprov Sulawesi Utara Bapak Steve Kepel menegaskan bahwa pemusnahan BMN ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang yang berbahaya.
“Ini adalah bentuk sinergitas pemerintah dan instansi terkait dalam rangka menertibkan barang- barang ilegal dan barang yang dilarang, dan selanjutnya memusnahkan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, katanya, apresiasi tinggi diberikan kepada seluruh pihak terkait dan Pemerintah Sulawesi Utara terus mendukung bea dan cukai untuk penegakan hukum atas pelangaran ketentuan perundangan. (*/Mal)








