Minsel-Tidak memahami Kode Etik Jurnalis (KEJ), oknum wartawan salah satu media Online inisial JS alias Jaky yang kesehariannya beraktivitas di Kabupaten Minahasa Selatan, diduga melakukan pengancaman serta pemerasan terhadap salah satu pejabat Hukum Tua di Kecamatan Tareran dengan dalil berita.
Oknum wartawan tersebut tidak segan-segan memaksa pejabat kuntua agar memberikan upah saat ia membuat berita. Seperti percakapan via Whatsap yang ditujukan oknum wartawan tersebut kepada salah satu pejabat kumtua yaitu :
“So jauh-jauh dari Tenga, takira kumtua mo bayar. Padahal so beking kumtua pe nama bagus didesa. Soriki dua Media lagi ada pigi.
Soriki viral katare dipembritaan tu brita percitraan.
Eso ne Kum”
“Ijin Kum, torang somo merapat ini soalnya eso kegiatan padat. Tamba lagi ada kegiatan Pawai Pembangunan
Biar cuma stenga jam jo, ya torang kong langsung balik pulang.
Torang so diAmurang”
“Eso modapa to Kum, tu kontribusi diMedia
Jagan kong nyanda mo kase, torang so beking percitraan. Jadi Kumtua so tau to”.
“Soriki pulang basa, sedangkan oprasianal nyanda ada.
Nyanda apa-apa kalau kumtua nyanda kase. Yang penting torang so tau kumtua pe cara.
Kita tunggu eso, karna torang so kerja harus ada upa. Kumtua pasti paham”.
Chatingan tersebut tidak menggambarkan seorang Jurnalis yang tau Etika dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.
Diketahui oknum wartawan tersebut tidak termasuk dalam organisasi resmi wartawan serta tidak dibekali pengetahuan tentang KEJ serta kaidah-kaidah dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.
Padahal media online yang mempekerjakan dirinya merupakan salah satu media yang sudah terverifikasi administrasi Dewan Pers dan selalu menjunjung tinggi kode etik Jurnalis.
Benny Momongan pejabat kuntua Desa Talaitad saat di konfirmasi terkait kejadian tersebut mengiakan bahwa oknum Wartawan Inisial JS alias Jaky sering mengirim pesan singkat dengan nada-nada mengancam, saya selaku Kumtua tidak ikuti kemauanya karena apa yang sudah dikerjakan sudah sesuai aturan.
Ketua PWI Minahasa Selatan (Minsel) Mouren Winerungan saat mendengar informasi tersebut sangat mengecam oknum-oknum wartawan yang dengan sengaja merusak nama baik Jurnalis.
“PWI Minsel tidak mengintervensi apabila ada berita yang dimuat oleh wartawan tetapi dalam menjalankan tugasnya harusnya wartawan mengedepankan Kode Etik Jurnalis (KEJ),”Ujar Winerungan,seraya menegaskan bahwa oknum JS tidak termasuk dalam keanggotaan PWI. (*onal_M)















