Morut – Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi bersama Wakil Bupati H. Djira K menyaksikan pencatatan perkawinan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa Tanasumpu, Kecamatan Mamosalato.
Sebanyak 20 pasangan suami-istri yang sudah menikah secara agama Hindu dan Kristen, saat itu mencatatkan pernikahannya secara hukum sekaligus menerima surat akta perkawinan.
Kegiatan itu dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara di Desa Tananagaya, Kamis (28/10/2021).
Pelayanan terpadu yang dilakukan itu meliputi pernikahan massal, penerbitan akta perkawinan, akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga.
- Gubernur Yulius Instruksikan Jajaran Perkuat Antisipasi El Nino, Katahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi
- Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum
- Gubernur Yulius Paparkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Pada Program Prioritas dan Kesejahteraan Rakyat
Dalam sambutannya, Bupati Delis mengemukakan pernikahan secara agama memang harus dilanjutkan dengan pencatatan melalui hukum negara.
Pasangan suami-istri itu harus ada kekuatan hukum karena akan banyak dampaknya bukan saja kepada orang tua tetapi juga kepada anak-anaknya jika perkawinan itu tidak sah secara hukum.
“Jika tidak dicatatkan secara hukum agama, akan menemui banyak masalah seperti hak waris atau apapun yang terkait dengan permasalahan hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia minta kepada semua pihak terkait terutama Dukcapil, camat, kepala desa, untuk mensukseskan program ini dan membantu masyarakat yang akan mencatatkan perkawinannya secara hukum negara.
Menurut Kadis Dukcapil Morut, Armansyah Abd. Patah, S.Sos, M.Si, pelayanan terpadu pernikahan massal, penerbitan akta perkawinan, akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga, terus dilakukan hingga ke pedalaman.
Bupati dan Wakil Bupati Morut disambut hangat dengan tarian dan pengalungan bunga saat tiba di lokasi acara di Desa Tananagaya. (*/Johnny)







