Minahasa,-Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan 98 Hukum Tua oleh Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si. Bertempat Gedung di Wale Ne Tou Tondano, Jumat (09/08/2024).
Perpanjangan masa jabatan hukum tua dilakukan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan Hukum Tua delapan tahun.
Dalam sambutannya Bupati Kumendong, menyampaikan para Hukum Tua masa jabatan diperpanjang untuk terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan desa masing-masing.
“Perpanjangan masa jabatan merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujarnya.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
Acara pengukuhan berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran dan keberhasilan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa ke depannya.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Linda D. Watania, M.Si, ketua tim penggerak PKK Kabupaten Minahasa Ny. Djeneke Kumendong Onibala, SH, MSA, pimpinan APDESI, para Asisten, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur RSUD Samratulangi Tondano, para Kepala Bagian, serta seluruh Camat se-Kabupaten Minahasa, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Polres Minahasa. (*Ronny)
