Minsel-Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, S.H., Jumat (02/01/2026) melakukan peninjauan ke sejumlah kantor perangkat daerah dalam rangka penerapan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
“Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel berjalan sesuai ketentuan, tetap menjamin efektivitas pelayanan publik, serta menjaga disiplin dan kinerja ASN di awal tahun kerja 2026.” jelas Bupati FDW, di sela-sela melakukan peninjauan.
Kebijakan ini dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 59 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang penerapan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Bupati FDW menekankan bahwa kebijakan yang telah di berlakukan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur panjang akhir tahun, hingga hari ini.
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
“Harapannya, fleksibilitas kerja ini dapat berjalan tertib, efektif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (*Onal_M)






