Bupati Franky Donny Wongkar bersama Forkopimda Minsel saat Launching Rumah Restorative Justice
Minsel – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH menghadiri Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa selatan di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur. Selasa (12/04/2022).
Peresmian Rumah/Kampung Restorative Justice tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH untuk Kota Manado dan secara Virtual untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minut dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dalam Interaksi Kajati Sulut Edy Birton, SH MH dan Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH memgapresiasi adanya peluncuran Rumah/Kampung Restorative Justice.
Bupati FDW pun berpesan untuk menjaga keamanan bersama, “Hindari konflik hukum dan perselisihan karena tidak ada Permasalahan yang tidak bisa dibicarakan.” Ucap Bupati FDW.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah : Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Turut hadir bersama Bupati Minsel, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono, S.H pada Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa selatan Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja., Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (QQ)






