Morut-Arsip merupakan alat komunikasi kedinasan serta referensi dalam merumuskan kebijakan dan alat bukti akuntabilitas penyelenggaraan negara, yang pada saatnya nanti akan menjadi bahan pertanggung jawaban Nasional.
Pernyataan itu ditegaskan, Bupati Morowali Utara (Morut), Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Krispen Masu SSTP MSi, saat membuka kegiatan Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Morut Tahun 2025 yang digagas oleh Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Morut, di ruang Tepotowoa Bapelitbangda Morut, Rabu (21/05/2025) pagi.
Hadir dalam kegiatan itu, Kadis Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Morut, Chester Tumimomor, sejumlah Pejabat Eselon II, III, IV dijajaran Pemda Morut, Nara Sumber dari Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulteng, Abigail SE MSi, dan Abdul Wahid SSos MSi, termasuk peserta kegiatan.
Ia menegaskan, pengawasan kearsipan internal dilakukan, untuk menilai sejauh mana pencipta arsip telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terwujud tertib arsip perangkat daerah pada khususnya, dan Pemda Morut pada umumnya. Kata dia, Entry Meeting juga menandai dimulainya rangkaian kegiatan pengawasan internal yang akan dilakukan secara berkala. Dalam hal ini diharapkan bisa berkolaborasi dengan Tim Pengawas untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan arsip berjalan sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang telah digariskan.
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
Ia menjelaskan, pertemuan ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya untuk memperkuat sistem pengelolaan kearsipan yang bertujuan untuk membahas dan menyampaikan proses pengawasan kearsipan internal dilingkungan Pemda yang dilaksanakan selama beberapa bulan mendatang. Selain itu, arsiparis pengawasan kearsipan internal sangat penting untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan arsip di suatu organisasi berjalan baik dan efektif sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019, tentang Pengawasan Kearsipan.
“Semoga segala upaya yang kita lakukan, akan dapat mewujudkan Visi Pemda Morut yakni menjadikan masyarakat Morut yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera ( SCS) jilid 2,” tukasnya.(NAL)







